Pengangkatan dan Tunjangan PPPK: Panduan Lengkap bagi Calon Peserta Seleksi 2025

Pengangkatan dan Tunjangan PPPK: Panduan Lengkap bagi Calon Peserta Seleksi 2025


0

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi pemerintah dalam mengatasi kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor. Salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh calon peserta seleksi PPPK adalah proses pengangkatan dan tunjangan PPPK. Artikel ini akan mengulas secara detail tentang mekanisme pengangkatan, hak-hak yang diterima PPPK, dan berbagai tunjangan yang diberikan setelah diangkat sebagai pegawai.


Pengangkatan PPPK: Tahapan dan Persyaratan

1. Proses Pengangkatan PPPK

Proses pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah tahapan pengangkatan PPPK setelah dinyatakan lulus seleksi:

a. Pengumuman Hasil Seleksi dan Kelulusan Akhir

  • Setelah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi, peserta akan menerima pengumuman kelulusan akhir.
  • Pengumuman ini dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan situs resmi instansi terkait.

b. Pemberkasan dan Verifikasi Dokumen

  • Peserta yang lulus harus melakukan pemberkasan administrasi sebagai syarat pengangkatan.
  • Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
  • Surat lamaran
  • Kartu identitas (KTP)
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Surat keterangan sehat
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Surat pernyataan tidak terikat kerja dengan instansi lain

c. Penandatanganan Perjanjian Kerja

  • Setelah dokumen diverifikasi, peserta akan menandatangani Perjanjian Kerja dengan instansi terkait.
  • Masa kerja PPPK ditetapkan minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.

d. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan

  • Setelah semua proses administrasi selesai, SK pengangkatan akan diterbitkan oleh instansi tempat pegawai bekerja.
  • SK ini menjadi dasar pegawai untuk mulai bekerja dan menerima hak-hak sebagai PPPK.

e. Penempatan dan Mulai Bekerja

  • PPPK yang telah diangkat akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi yang dilamar.
  • Pegawai yang telah mendapatkan SK wajib mulai bekerja sesuai jadwal yang ditentukan.

Hak dan Tunjangan PPPK

Setelah diangkat sebagai PPPK, pegawai berhak menerima berbagai tunjangan serta fasilitas lainnya. Berikut adalah rincian tunjangan yang diberikan kepada PPPK:

1. Gaji Pokok PPPK

Gaji pokok PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden dan mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Besaran gaji pokok bervariasi tergantung pada jenjang jabatan dan masa kerja.

GolonganMasa Kerja 0 TahunMasa Kerja 5 TahunMasa Kerja 10 Tahun
IRp 2.550.000Rp 2.700.000Rp 2.900.000
IIRp 3.250.000Rp 3.500.000Rp 3.850.000
IIIRp 4.050.000Rp 4.500.000Rp 5.000.000

(Sumber: Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK)

2. Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang setara dengan PNS. Berikut adalah beberapa tunjangan yang diberikan kepada pegawai PPPK:

a. Tunjangan Kinerja

  • Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada instansi dan jabatan pegawai.
  • Biasanya diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dan capaian pegawai.

b. Tunjangan Keluarga

  • PPPK berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Jika memiliki anak, PPPK mendapatkan tambahan tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal untuk 2 anak.

c. Tunjangan Jabatan

  • Diberikan kepada PPPK yang menempati jabatan tertentu seperti pejabat struktural atau fungsional.

d. Tunjangan Transportasi

  • Bagi PPPK yang bertugas di daerah terpencil, tersedia tunjangan transportasi untuk menunjang mobilitas kerja.

e. Tunjangan Pangan/Beras

  • Diberikan dalam bentuk uang atau beras dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan pegawai dan jumlah anggota keluarga.

f. Tunjangan Kesehatan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan)

  • PPPK secara otomatis terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Iuran BPJS Kesehatan sebagian ditanggung oleh pemerintah.

g. Tunjangan Lainnya

  • Beberapa instansi memberikan tunjangan khusus berdasarkan kondisi kerja, seperti tunjangan daerah terpencil, tunjangan risiko kerja, dan tunjangan fungsional khusus.

Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS

Meskipun PPPK mendapatkan berbagai tunjangan, ada beberapa perbedaan utama antara PPPK dan PNS:

AspekPPPKPNS
StatusKontrak (dapat diperpanjang)Tetap
PensiunTidak mendapatkan pensiun dari pemerintahMendapatkan pensiun dari Taspen
Tunjangan Hari Raya (THR)AdaAda
Tunjangan KinerjaAda (sesuai kebijakan instansi)Ada

Dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun PPPK mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS, perbedaannya terletak pada jaminan pensiun dan status kepegawaian.


Kesimpulan

Pengangkatan PPPK merupakan proses yang melibatkan beberapa tahapan penting mulai dari seleksi administrasi hingga penerbitan SK pengangkatan. Setelah diangkat, pegawai PPPK berhak mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga jaminan kesehatan.

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2025, pastikan memahami setiap tahapan pengangkatan serta tunjangan yang akan diterima. Dengan persiapan yang matang, peluang Anda untuk lulus dan mendapatkan posisi yang diinginkan akan semakin besar.

Tetap pantau informasi resmi dari BKN dan KemenPAN-RB untuk mendapatkan update terbaru terkait seleksi, pengangkatan, dan tunjangan PPPK 2025!

Berikut adalah tautan resmi yang berkaitan dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

  1. Portal Resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN)


Like it? Share with your friends!

0

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *