Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024

Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024


0

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Surat ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CASN T.A. 2024.

Ketentuan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Berdasarkan surat edaran tersebut, proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.

1. Pengangkatan CPNS

  • Peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat sebagai CPNS paling lambat pada 1 Juni 2025.
  • Usul penetapan Nomor Induk CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025.
  • Penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan Nomor Induk CPNS diterima oleh BKN.
  • Jika usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Maret 2025.

2. Pengangkatan PPPK

  • Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025.
  • TMT pengangkatan PPPK akan ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan Nomor Induk PPPK diterima oleh BKN.
  • Jika usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025.

Ketentuan Lainnya

  • Instansi yang telah menerima pertimbangan teknis terkait penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK harus tetap melanjutkan prosesnya hingga pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja selesai.
  • Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 yang mengatur tentang penyesuaian jadwal seleksi ASN kebutuhan Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang penetapan NIP ASN T.A. 2024 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran terbaru ini.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diwajibkan menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN.
  • PPK juga diharapkan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat ini.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan proses pengangkatan ASN Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Kebijakan Penetapan Nomor Induk ASN 2024

Berikut adalah isi Surat Edaran Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang di terbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.

    2. Proses pengangkatan CPNS:

    a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.

    b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.

    c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induknya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.

    3. Proses pengangkatan PPPK:

    a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.

    b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.

    c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.

    d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induknya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.

    4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.

    5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.

    7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

    8. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK
    diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini.

    Penetapan Nomor Induk ASN Tahun Anggaran 2024 menjadi langkah krusial dalam pengangkatan CPNS dan PPPK. Dengan mengikuti jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKN, diharapkan seluruh proses pengangkatan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Para CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi wajib memantau jadwal dan memastikan dokumen administrasi telah lengkap untuk mempercepat proses pengangkatan mereka sebagai ASN.

    Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Badan Kepegawaian Negara melalui kontak yang telah disediakan. Semoga sukses bagi seluruh CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024!


    Surat edaran lengkapnya dapat diakses pada link berikut :

    Surat_Kepala_BKN_Penetapan_Nomor_Induk_ASN_kebutu_250318_175244


    Like it? Share with your friends!

    0

    0 Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *