Pendahuluan
Program PPPK Guru (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru) adalah salah satu bentuk rekrutmen pegawai pemerintah yang ditujukan khusus untuk tenaga pendidik di sekolah negeri. Program ini menjadi solusi bagi guru honorer yang ingin mendapatkan kepastian status kepegawaian serta hak yang lebih baik dibandingkan dengan sistem honorer.
Melalui seleksi PPPK Guru, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga pendidik untuk menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional dengan kontrak kerja yang dapat diperpanjang. Jika Anda seorang guru atau bercita-cita menjadi tenaga pendidik di sekolah negeri, artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang PPPK Guru, mulai dari pengertian, persyaratan, jadwal seleksi, hingga tips sukses dalam ujian.
Apa Itu PPPK Guru?
PPPK Guru adalah bagian dari program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditujukan khusus untuk tenaga pendidik. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak berstatus sebagai pegawai tetap, melainkan pegawai dengan perjanjian kerja yang memiliki masa kontrak tertentu.
Namun, meskipun tidak berstatus PNS, guru PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS serta memiliki hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan Program PPPK Guru
- Mengurangi jumlah guru honorer dengan memberikan kesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan hak yang lebih jelas.
- Memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri di seluruh Indonesia.
- Meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan merekrut tenaga pendidik yang berkualifikasi dan kompeten.
- Menjamin kesejahteraan guru honorer dengan gaji yang lebih layak dan tunjangan sesuai kebijakan pemerintah.
Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru
Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK Guru, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Persyaratan Umum
✔ Warga Negara Indonesia (WNI)
✔ Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun sesuai jabatan yang dilamar
✔ Sehat jasmani dan rohani
✔ Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
✔ Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar
✔ Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi guru honorer di sekolah negeri
✔ Tidak sedang atau pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta lainnya
2. Kualifikasi Pendidikan PPPK Guru
Berdasarkan formasi yang dibuka, berikut kualifikasi pendidikan yang biasanya disyaratkan untuk mendaftar PPPK Guru:
- Minimal lulusan S1 (Sarjana) atau D4 sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
- Memiliki sertifikat pendidik (serdik) sesuai bidang yang dilamar (opsional, tetapi menjadi nilai tambah)
- Lulusan pendidikan keguruan lebih diutamakan
Bagi yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) tetap bisa mengikuti seleksi PPPK Guru, tetapi harus mengikuti ujian kompetensi tambahan.
Persyaratan Khusus PPPK Guru
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
✔ Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK Guru harus terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
✔ Data Dapodik ini mencatat riwayat kerja guru di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
2. Masa Pengabdian Sebagai Guru Honorer
✔ Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan prioritas kepada guru honorer yang telah mengabdi di sekolah negeri dengan masa kerja tertentu.
✔ Untuk kategori honorer THK-II (Tenaga Honorer Kategori II), mereka yang telah lama bekerja sebagai guru honorer di sekolah negeri mendapatkan prioritas utama dalam seleksi PPPK Guru.
3. Prioritas Peserta Seleksi PPPK Guru
Sejak tahun 2021, seleksi PPPK Guru dibagi menjadi beberapa kategori prioritas, yaitu:
✔ Prioritas 1 (P1)
- Guru honorer THK-II yang sudah terdaftar di database BKN
- Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan belum menjadi PNS
✔ Prioritas 2 (P2)
- Guru honorer di sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik
✔ Prioritas 3 (P3)
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa sertifikat pendidik
✔ Pelamar Umum (Non-Honorer)
- Lulusan S1/D4 yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi dan memiliki sertifikat pendidik (Serdik)
4. Memiliki Sertifikat Pendidik (Opsional Tapi Diutamakan)
✔ Meskipun tidak wajib, pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) akan mendapatkan keuntungan tambahan dalam seleksi PPPK Guru.
✔ Beberapa formasi mengutamakan peserta dengan Serdik dibandingkan yang belum memiliki.
Formasi PPPK Guru yang Tersedia
Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan formasi yang dibuka dalam rekrutmen PPPK Guru.
Berikut beberapa formasi guru yang biasanya tersedia dalam seleksi PPPK Guru:
1. Guru Kelas (SD/SMP/SMA/SMK)
✔ Guru Kelas SD
✔ Guru Matematika
✔ Guru Bahasa Indonesia
✔ Guru IPA dan IPS
2. Guru Mapel (SMP/SMA/SMK)
✔ Guru Bahasa Inggris
✔ Guru Biologi
✔ Guru Fisika
✔ Guru Kimia
✔ Guru Sejarah
✔ Guru Sosiologi
✔ Guru Ekonomi
3. Guru Kejuruan (SMK)
✔ Guru Teknik Mesin
✔ Guru Teknik Elektro
✔ Guru Tata Boga
✔ Guru Tata Busana
✔ Guru Teknik Informatika
Formasi yang tersedia akan menyesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah.
Tahapan Seleksi PPPK Guru
Seleksi PPPK Guru dilakukan secara nasional melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Berikut adalah tahapan seleksi yang harus dilalui oleh pelamar:
1. Pengumuman dan Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar membuat akun dan mengisi data pribadi serta dokumen yang dibutuhkan
2. Seleksi Administrasi
- Pemeriksaan dokumen yang diunggah oleh pelamar
- Jika lolos, pelamar dapat mengikuti tahap seleksi kompetensi
3. Seleksi Kompetensi
Terdiri dari beberapa tes, antara lain:
✔ Tes Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran yang dilamar)
✔ Tes Manajerial dan Sosio-Kultural
✔ Tes Wawancara
4. Pengumuman Hasil Seleksi
Pelamar yang lolos akan diumumkan melalui portal SSCASN dan BKN
5. Pengangkatan dan Penempatan
- Peserta yang lulus akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Guru
- Mulai bekerja di sekolah sesuai dengan formasi yang dilamar
Keuntungan dan Kekurangan PPPK Guru
Keuntungan
✔ Gaji dan tunjangan setara dengan PNS
✔ Kesempatan perpanjangan kontrak kerja
✔ Memiliki kepastian status dibandingkan honorer
✔ Hak cuti dan perlindungan kerja yang lebih jelas
Kekurangan
✖ Tidak memiliki jaminan pensiun seperti PNS
✖ Kontrak kerja dengan batas waktu tertentu
✖ Tidak dapat dipindahkan ke instansi lain secara bebas
Tips Sukses Lolos Seleksi PPPK Guru
1️⃣ Persiapkan Dokumen dengan Baik
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2️⃣ Pelajari Soal-Soal Ujian PPPK Guru
Latih diri dengan soal-soal Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosio-Kultural.
3️⃣ Ikuti Pelatihan atau Try Out
Mengikuti pelatihan online atau simulasi ujian akan membantu Anda lebih siap menghadapi seleksi.
4️⃣ Manfaatkan Sertifikat Pendidik (Jika Ada)
Jika Anda memiliki Sertifikat Pendidik, gunakan sebagai nilai tambah dalam seleksi.
5️⃣ Jangan Lupa Berdoa dan Tetap Optimis
Persiapan yang matang ditambah dengan mental yang kuat akan meningkatkan peluang lolos seleksi.
Kesimpulan
Program PPPK Guru merupakan kesempatan besar bagi guru honorer dan tenaga pendidik untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas di sekolah negeri. Dengan gaji dan tunjangan setara PNS, PPPK Guru menjadi solusi bagi tenaga pendidik yang ingin mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, pastikan untuk memahami persyaratan, tahapan seleksi, dan strategi sukses agar dapat lolos seleksi dengan baik.
Tetap pantau informasi terbaru melalui website resmi BKN dan Kemendikbudristek untuk jadwal pendaftaran dan formasi yang tersedia.
Semoga sukses dalam Seleksi PPPK Guru!
Berikut adalah tautan resmi yang berkaitan dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
0 Comments